Bahaya Narkoba

BPHNTV-Jakarta, Sudah bukan menjadi rahasia lagi, peredaran narkotika sudah menjadi ancaman serius bagi kehidupan bangsa. Target tidak lagi ditujukan untuk usia remaja, bahkan anak baru gede (ABG) menjadi sasaran empuk bisnis haram narkotika. 
 
Menyikapi gejala yang sangat mengkhawatirkan tersebut, Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan kerja sama dengan Polsek Kramat Jati menggelar sosialisasi anti narkoba di SMPN 50 Jakarta.

Aiptu Joko Sriyono, narasumber yang dihadirkan mengatakan, narkoba adalah sejenis zat terlarang untuk dikonsumsi. “Singkatannya dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya,” katanya. Jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntik, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. 

“Salah satu jenis dari narkoba yang mudah didapatkan oleh generasi muda saat ini ialah Ganja atau lebih akrab dengan sebutan Cimeng,” ungkapnya. Dirinya menguraikan, ganja atau cimeng tersebut mudah didapatkan karena barang tersebut merupakan hasil produk dalam negeri. Seseorang yang telah kecanduan dengan narkoba umumnya menjadi gelap mata, segala cara di lakukan demi terpenuhi kebutuhannya akan barang-barang tersebut, seperti menjual barang-barang, bahkan uang sekolah pun dipakai.

Kanit Narkoba Polsek Kramat jati ini menegaskan, ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bila seseorang terkait dengan narkoba. Bagi seseorang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hukuman diberlakukan tidak hanya pidana kurungan saja tetapi ada juga pidana denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah. 
 
“Apabila beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, maka pelaku akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal, ditambah 1/3 (sepertiga),” tutur Joko.
Kepada siswa sekolah, Joko mengharapkan agar narkoba dijauhi. Dirinya berpesan agar jangan pernah mencoba-coba. Karena sekali mencoba, susah hidup dibuatnya...
Sumber : http://bphntv.bphn.go.id/
 

Most Reading

Ads 200x200

Ads 200x200
Medika Herbal - Lampung
Diberdayakan oleh Blogger.