Menyikapi
gejala yang sangat mengkhawatirkan tersebut, Pusat Penyuluhan Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM kembali
melakukan kerja sama dengan Polsek Kramat Jati menggelar sosialisasi
anti narkoba di SMPN 50 Jakarta.
Aiptu
Joko Sriyono, narasumber yang dihadirkan mengatakan, narkoba adalah
sejenis zat terlarang untuk dikonsumsi. “Singkatannya dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya,” katanya. Jika
dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup,
maupun disuntik, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan
perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi)
fisik dan psikologis.
“Salah
satu jenis dari narkoba yang mudah didapatkan oleh generasi muda saat
ini ialah Ganja atau lebih akrab dengan sebutan Cimeng,” ungkapnya.
Dirinya menguraikan, ganja atau cimeng tersebut mudah didapatkan karena
barang tersebut merupakan hasil produk dalam negeri. Seseorang yang
telah kecanduan dengan narkoba umumnya menjadi gelap mata, segala cara
di lakukan demi terpenuhi kebutuhannya akan barang-barang tersebut,
seperti menjual barang-barang, bahkan uang sekolah pun dipakai.
Kanit
Narkoba Polsek Kramat jati ini menegaskan, ada konsekuensi hukum yang
harus diperhatikan bila seseorang terkait dengan narkoba. Bagi seseorang
yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hukuman diberlakukan tidak hanya pidana kurungan saja tetapi ada juga pidana denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
“Apabila beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, maka pelaku akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal, ditambah 1/3 (sepertiga),” tutur Joko.
Kepada
siswa sekolah, Joko mengharapkan agar narkoba dijauhi. Dirinya berpesan
agar jangan pernah mencoba-coba. Karena sekali mencoba, susah hidup
dibuatnya...
Sumber : http://bphntv.bphn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar